Syarat dan Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu biasa disebut dengan SKKB untuk keperluan pendaftaran CPNS tidak bisa dilakukan di polsek melainkan harus di polres. Pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian memang diperlukan untuk berbagai keperluan salah satunya adalah sebagai salah satu syarat bagi pelamar CPNS.
Contoh SKCK (sumber) |
Cara Mendaftar SKCK untuk pelamar CPNS adalah sebagai berikut :
Untuk Pembuatan baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai catatan, pembuatan SKCK untuk keperluan CPNS minimal harus dikeluarkan oleh setingkat Polres, tidak bisa hanya polsek.
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar