Senin, 19 Agustus 2013

Syarat dan Cara Pendaftaran SKCK untuk CPNS

Syarat dan Cara membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau yang dulu biasa disebut dengan SKKB untuk keperluan pendaftaran CPNS tidak bisa dilakukan di polsek melainkan harus di polres. Pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian memang diperlukan untuk berbagai keperluan salah satunya adalah sebagai salah satu syarat bagi pelamar CPNS.
syarat-syarat pembuatan skck
Contoh SKCK (sumber)

Cara Mendaftar SKCK untuk pelamar CPNS adalah sebagai berikut :

Untuk Pembuatan baru
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
Membawa fotocopy KTP/SIM.
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai catatan, pembuatan SKCK untuk keperluan CPNS minimal harus dikeluarkan oleh setingkat Polres, tidak bisa hanya polsek.

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: Agustus 19, 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

mjumanion