Syarat Pengajuan NUPT Baru telah diumumkan, yaitu dengan regestrasi PTK, untuk mendapatkan PegID, atau ID Pegawai untuk melakukan register atau pendaftaran. Banyak masyarakat yang ingin membaca atau mengetahui pengumuman dibukanya pendaftaran untuk pengajuan NUPTK baru sempat bingung, lantaran di posting saya sebelumnya tentang cara pengajuan NUPTK online untuk yang belum memiliki NUPTK bisa di lihat di http://padamu.kemdikbud.go.id ternyata tidak bisa di akses, hal tersebut karena alamat site berubah, untuk lebih jelasnya bisa Klik Disini.
Pengumuman dan syarat pengajuan NUPTK Baru |
Berikut kutipan pengumuman cara registrasi PTK untuk mengajukan NUPTK baru.
"Sesuai dengan jadwal hari ini Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Demikian informasi yang disampaikan, terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya.
Hormat Kami
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD 2013"
Mudahan-mudahan bagi yang bingung ingin mengajukan NUPTK Baru bisa terbantu dan bisa segera melengkapi syarat-syarat yang diminta untuk mendapatkan NUPTK nya. Klik Disini untuk melihat informasi pengumuman cara mengajukan NUPTK Baru.
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar