Kasus Blogger bernama Muhammad Chidfirul Aziz atau Muhamad Chidpiro (menurut www.koran-sindo.com) yang ramai diperbincangkan sedang menjalani rangkaian sidang terkait masalah copy paste artikel salah satu website Indovision kini mulai jelas. Sebelumnya kasus ini sempat membuat heboh para blogger lantaran pihak Indovision dinilai terlalu membesar-besarkan masalah, apalagi dalam tulisannya Blogger Karang Anyar tersebut telah mencantumkan sumber, meski sebenarnya secara UU, Copy Paste atau yang dikenal dengan istilah "copas" tetap tidak dibenarkan.
Ilustrasi Kasus Blogger Yang di Penjara Karena Hak Cipta (foto) |
Ancaman 5 tahun penjara untuk blogger tersebut dianggap sangat berlebihan, namun sebagaimana dilansir dari www.koran-sindo.com ternyata permasalahan yang sedang diperkarakan lebih kompleks, masih dari web koran sindo, Muhamad Chidpiro diketahui dan mengakui bahwa telah membajak konten siaran Indovision serta mengalihkan pembayarannya dengan memanfaatkan jaringan internet.
Mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), ini di adili tidak semata-mata hanya karena copas artikel tetapi lebih kepada tindakan kejahatan yaitu pembajakan konten siaran, namun begitu sebagai blogger bukan berarti copas dibenarkan dan tidak melanggar undang-undang. Kasus dan kejadian ini akan menjadi pembelajaran buat kita khususnya saya untuk lebih hati-hati dalam menerbitkan sebuah artikel terutama jika memerlukan referensi atau sumber dari web atau sumber lain.
ARTIKEL TERKAIT:
2 komentar:
waduh,,, keterlaluan juga hukumannya berat.... harus hati2 sbg blogger kalo mau copas, harus ada sumbernya,,,
Biar kapok gan.. :)
Posting Komentar