Selasa, 07 Mei 2013

Syarat Membuat Kartu Kuning

Syarat Kartu Kuning atau Persyaratan Membuat Kartu kuning cukup sederhana, anda hanya perlu datang langsung karena menurut aturan yang tertulis pembuatan AK 1 atau kartu pencari kerja tidak boleh diwakilkan. Sebaiknya perhatikan syarat-syaratnya aga sebelum berangkat semua sudah siap, hal ini selain agar urusan anda cepat beres juga untuk mendapatkan layanan prima dari petugas.
kartu pencari kerja Depnaker
Alamat Dinas Tenaga Kerja Batola

Membuat Kartu Kuning sangat penting, karena AK 1 atau kartu kuning depnaker ini kerap menjadi persyaratan ketika memasukan lamaran kerja. Selain itu tahukah anda  ketika mendaftarkan diri membuat kartu pencari kerja anda akan terdata di Dinas Tenaga Kerja sehingga jika ada perusahaan yang memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu maka Dinas tenaga kerja akan merekomendasikan anda, tentunya setelah menghubungi dan mewawancarai anda terlebih dahulu.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning, mungkin memiliki sedikit perbedaan di setiap daerah, namun untuk daerah saya yaitu Kabupaten Barito Kuala, syarat membuat kartu kuning adalah sebagai berikut :

Syarat Pembuatan Kartu Pencari Kerja Depnaker 
1. Datang Langsung ke Dinas Tenaga Kerja
2. Menyerahkan fotocopy Ijazah dari SD sampai dengan Ijazah Pendidikan Terakhir
3. Memperlihatkan Ijazah Asli dari SD s/d Pendidikan terakhir
4. Melampirkan pas photo 3x4 berwarna/hitam putih 2 lembar kedalam berkas
5. Melampirkan fotocopy KTP
6. Mengisi Formuli Kartu Pencari Kerja

Lama pembuatan Kartu pencari kerja biasanya hanya beberapa menit (kurang dari 1 jam), karenanya di sarankan agar mengurus kartu kuning saat tidak mendekati penerimaan CPNS karena akan sangat membludak sehingga peroses bisa menjadi lebih lama (antri).

Alamat Dinas Tenaga Kerja, nah ini penting untuk diketahui dari pada nyasar sana sini. Namun untuk kali ini saya hanya Share untuk wilayah Provinsi Kalimatan Selatan saja yah, alamat Disnaker yang lain bisa di search di google.

Alamat Dinas Tenaga Kerja Di Kalimantan Selatan.

DisNakertrans Prov. KALIMANTAN SELATAN
Jl. Jend. A. Yani Km. 6 No. 23 Banjarmasin (70249) - KALSEL
Telp. 0511-3260231 Fax.0511-3263092

DisCapil,Kepend,Nakertrans Kab. Balangan
Jl.Bahagia Desa Teluk Keramat, Kec.Paringin
Kab Balangan - KALSEL
Telp. 0526-2028485 Fax. 0526-2028485     

Disnakertrans Kab. Banjar
Jl.A.Yani,KM.34 No.28 Loktabat,Banjarbaru - KALSEL
Telp. 0511-4772335 Fax.0511-4772335     

Disnakertrans Kab. Barito Kuala (alamat lama, Alamat Baru lihat disini)
Jl.Gusti M.Seman No. 1 Marabahan (70513) - KALSEL
Telp. 0511-4799064,0511-7404031 Fax.0511-4799064

Disnakertrans Kab. Hulu Sungai Selatan
Jl.Jend.A.Yani No.12 Kandangan (71211)- KALSEL
Telp.0517-21302 Fax.0517-21302     

DisKepenNaker & KB Kab.Hulu Sungai Tengah
Jl.H.Sibli Imansyah No.42 Barabai (71351) - KALSEL
Telp.0517-41145,0517-41146 Fax.0517-41146     

DisKependCatPil & NaKer Kab.Hulu Sungai Utara
Jl. Karya Manuntung, Kotaraja, Amuntai (71452) - KALSEL
Telp.0527-63667 Fax.0527-63667

Disnakertrans Kab.Kotabaru
Jl.Veteran KM.02 No.223 Kotabaru (72116) - KALSEL
Telp.0518-21259 Fax.0518-21259     

Disnakertrans Kab. Tanah Laut
Jl.A.Syairani Komp.Perkantoran Gagas
Pelaihari (70813) - KALSEL
Telp.0512-21165 Fax.0512-21165     

Disnakertrans Kab. Tabalong
Jl.Ir.P.H.Muhamad Noor No.12,Tanjung ( 71571) - KALSEL
Telp.0526-2021037 Fax.0526-2021037

DinSosnakertrans Kab. Tanah Bumbu
Jl.Dharma Praja No.04 Kompl- Perkan.Gunung Tinggi
Tanah Bumbu (72171) - KALSEL
Telp.0518-6070612 Fax.0518-6070612     

DinSosKependuk & Nakerja Kab. Tapin
Jl. Gubernur H.Abrani Sulaiman No.129
Dukang,Rantau (71111) - KALSEL
Telp.0517-31239 Fax.0517-31673     

Disnakertrans Kota Banjarbaru
Jl.R.O.Ulin H.Idak No.05 Loktabat Selatan Banjarbaru (70712) - KALSEL
Telp.0511-4781749 Fax.0511-4781749

DisKop, UKM dan Naker Kota Banjarmasin
Jl. Pramuka Komplek MAN 2 - Banjarmasin - KALSEL
Telp.0511-3259992 Fax.0511-3259992

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: Mei 07, 2013

11 komentar:

Anonim mengatakan...

wes, mantap eh blogx.....masih ingatlah pa ma lun, lulu ............he yang kita krja dulu di septi LPG. Oh ya tolong infox ya lho ada hal terbaru, FB : Lu'lu Handowo As-syifa atau comant di http://butirancinta999.blogspot.com/

Anonim mengatakan...

Mw nanya,klw kita ngurus kartu kuning didaerah lain,trus pakai E-KTP dari daerah lain jg,gmana tuh?

muhammad jumani mengatakan...

E-KTP itu sifatnya nasional, jadi tidak masalah...tetap bisa digunakan...

Anonim mengatakan...

mau nanya gan,

kalau ijazah SMU & S1 harus dilegalisir ga ya kalo bikin kartu kuning?

muhammad jumani mengatakan...

umumnya tidak, namun tidak menutup kemungkinan untuk daerah yang berbeda, biasanya mereka hanya minta tunjukan ijazah asli dan fotocopy ijazah untuk diserahkan, tidak harus yang berlegalisir.

joss mengatakan...

mau tanya mas, ijazah kami belum keluar... apa bisa mengurus surat kuning menggunakan nilai sementara/ surat tanda lu2s sementara?
mohon pencerahanya.....

muhammad jumani mengatakan...

sepertinya tidak ada masalah, silahkan coba ajukan saja dan lampirkan syarat2 lainnya,,,

Fa's BloG mengatakan...

mau tanya gan, bisa gk ya buat kartu kuning di prov,, tp kita pake KTP kabupaten??

Online Cara mengatakan...

makin mudah
bisa buat kartu kuning online
sangat membantu

CaraSim mengatakan...

makasih artikelnya
proses buat kartu kuning
mudah juga ya

Farid Ma'ruf mengatakan...

Assalaamu`alaikum, salam kenal dan numpang tanya. Apa bedanya membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja kabupaten dengan yang di provinsi?

Posting Komentar

 

mjumanion