Putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK) di umumkan hari ini. Dalam sidang kedua yang digelarkan oleh MK pada Rabu (1/5) lalu dalam acara pembuktian (IV) KPU Murung Raya sebagai termohon oleh pemohon pasangan nomor urut 1 Nuryakin- Sirajul Rahman (Ikin - Ijul), sedikitnya ada 15 Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 38/PHPU.D-XI/2013, yang secara langsung dipimpin oleh Ketua MK M Akil Mochtar.
Hasil Putusan MK, hasil Pemilukada Murung Raya Sudah Keluar |
Berdasarkan informasi dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, putusan untuk nomor perkara 39/PHPU.D-XI/2013, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013, Amar putusan dinyatakan tidak dapat diterima. Berikut kutipan dari website Mahkamah konstitusi
08
May
2013
12:41 WIB
Nomor Perkara:39/PHPU.D-XI/2013
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Pemohon:Drs. H. Rojikinnor, M.Si dan Drs. H.M., Setia Budi, A., M.Si (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Pemohon : Farid Hasbi, S.H
Amar Putusan:tidak dapat diterima
Sebelumnya, Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2 Perdie - Darmaji yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilukada Kabupaten Mura oleh KPU Mura, Bachtiar Efendy SH menyebutkan, dari hasil fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi, barang bukti serta didukung dengan keterangan kedua ahli yang diajukan oleh pihaknya yakni Prof Dr Saldi Isra SH MH dan Dr Andi Irman Putrasidin SH MH, bahwa gugatan yang diajukan oleh tim Nuryakin- Sirajul Rahman bakal ditolak oleh MK, karena kata Efendy, sangat tidak mendasar dan signifikan.
Dengan demikian Hasil Pemilukada yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Perdie -Darmaji sebagai pemenang Pemilukada tidak berubah.
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar