Cara Pembuatan NPWP online tidaklah sulit dan bisa dilakukan sendiri dengan koneksi via modem ataupun melalui warnet. Cara Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sering dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pelayanan pajak, namun kadangkala ingin cepat selesai sedangkan proses di kantor pelayanan pajak terkadang membutuhkan beberapa hari karena banyaknya yang harus dilayani. Hal ini sempat saya alami, ketika jaringan di kantor pelayanan pajak Banjarmasin mengalami kendala, lama pembuatan NPWP yang biasanya hanya 1 hari menjadi 4 hari. Mereka yang sudah mepet waktunyapun dipersilahkan untuk melakukan registrasi NPWP secara online.
Kartu NPWP |
Persyaratan Pembuatan NPWP untuk kalangan pribadi cukup sederhana dibandingkan untuk badan atau instansi. Biasanya hanya menyertakan fotocopy identitas seperti KTP dan mengisi formuir permohonan. Sedangkan untuk Badan/lembaga atau instansi harus menyertakan syarat-sarat tambahan antara lain Akte Pendirian, Fotocopy pimpinan atau direktur, NPWP pimpinan atau Direktur, Surat keterangan domisili, dan mengisi formulir permohonan.
Pembuatan NPWP Pribadi Online bisa dilakukan melalui E-Reg Pajak atau e-registration pajak. Langkah-langkah pembuatan NPWP secara online adalah sebagai berikut, sebagai masukan sebaiknya pembuatan NPWP secara online hanya untuk kalangan pribadi bukan untuk badan usaha, karena untuk badan usaha sedikit lebih rumit isiannya daripada permohonan NPWP untuk pribadi.
E-reg Pajak
Proses pembuatan NPWP secara Online
1. Masuk ke e-reg pajak
Tampilan Login E-reg Pajak |
2. Jika anda belum memiliki akun, klik daftar ( buat account baru), isi data yang diminta, masukan kode verifikasi dan klik tombol "buat" pada bagian kanan bawah
Registrasi akun untuk login e-reg pajak |
3. Setelah selesai, kembali lagi ke e-reg npwp dan masukan username dan pasword yang telah dibuat sebelumnya (step nomor 1)
4. Pilih menu registrasi yang akan dilakukan, untuk pribadi, badan atau bendaharawan. Pilih yang paling atas, (orang pribadi)
Pilihan Jenis Wajib Pajak |
5. Silahkan Isi isian pada formulir secara lengkap, jangan lupa mengklik tanda centang pada kotak atau lingkaran kecil jika di perlukan. Jika sudah selesai klik "daftar", kemudian Surat keterangan terdaftar sementara (SKTS) di cetak dan dibawa ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk di validasi dan cetak kartu. Bagaimana, mudahkan?.
Formulir Pembuatan NPWP Online |
Terimakasih sudah membaca Cara membuat NPWP Online
ARTIKEL TERKAIT:
12 komentar:
nice info.. many thanks.
terimakasih informasinnya mas bro sungguh bermanfaat
Makasih Bro Info nya Sangat BErmanfaat
kok untuk yang ber.KTP luar bekasi error mulu yah??
kenapa yah kalau pengen daftar ke ereg pajak yang muncul malah error seperti yang tertera dibawah ini
HTTP Status 404 - /ereg/wp/Login.do
type Status report
message /ereg/wp/Login.do
description The requested resource (/ereg/wp/Login.do) is not available.
Apache Tomcat/5.0.28
kok status report nya error not found gitu
Ada perbaikan sitem regestrasi online nya, jadi sepertinya harus menggunakan prosedur standar dengan datang langsung kekantor layanan pajak terdekat di daerah anda..
Saya tinggal di jakarta tp masih pake KTP daerah,apa bisa saya dateng ke kantor pajak di jakarta terdekat untuk buat NPWP? Atau harus ke kantor pajak sesuai alamat KTP?
setau saya mengikuti domisili, kecuali misal anda membuat npwp atas nama perusahaan di jakarta. Tp kalau untuk pribadi, sesuaikan domisili.
cara mencetak SKTS nya bagaimana kak?
SKTS nya tinggal di print out aja kok...
Wah, saya mau lang sung coba nih
Posting Komentar