Prosedur Untuk Memperoleh surat izin Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar serta surat izin untuk perdagangan satwa liar hasil penangkaran adalah sebagai berikut :
A.Prosedur Untuk Memperoleh izin Penangakaran Satwa Liar Komersial
Pemohon :
Menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan fotokopi surat sebagai berikut.
1.Akta notaris pendirian badan usaha
2.Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
3.Surat izin tempat usaha (SITU)
4.Kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Balai Konservasi Sumber Daya ALam (KSDA)
1.Memeriksa persiapan teknis tempat penangkaran di lokasi pemohon
2.Menerbitkan berita acara pemeriksaan persiapan teknis penangkaran
3.Mempertimbangkan atas dasar BAP persiapan teknis
4.Menerbitkan rekomendasi izin usaha penangkaran satwa kepada Direktur Jendral Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)
Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam – Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI :
1.Mempertimbangkan atas dasar rekomendasi Izin Usaha Penangkaran dari Balai KSDA
2.Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Penangkaran Satwa
B.Prosedur Untuk Memperoleh Izin Penangkaran Satwa Liar Khusus Perorangan/Non Komersial
Pemohon :
Menyampaikan Surat Permohonan kepada Balai KSDA dengan membawa fotokopi KTIP dan surat izin tidak keberatan dari tetangga diketahui oleh RT/RW dan lurah setempat.
Balai KSDA:
1.Memeriksa kelengkapan administrasi surat permohonan berupa surat tanda tidak keberatan dari lurah setempat
2.Meninjau dan memeriksa persiapan teknis di lokasi penangkaran satwa liar
3.Membuat berita acara pemeriksaan persiapan teknis penangkaran satwa liar
4.Mempertimbangkan atas dasar BAP persiapan teknis
5.Menerbitkan Surat Keputusan izin penangkaran satwa liar yang tidak di lindungi
C.Prosedur Untuk Memperoleh Ijin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Hasi Penangkaran Dalam Negeri
Pemohon :
Mengajukan permohonan kepada Balai KSDA dengan tembusan Direktorat Jendral PHKA dengan melampirkan :
1.Akte notaries pendirian badan usaha
2.Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
3.Surat izin tempat usaha
Balai KSDA :
1.Membuat berita acara pemeriksaan tempat penampungan tumbuhan dan satwa liar
2.Membuat rekomendasi kepada Dirjen PHKA
Dirjen PHKA:
Menerbitkan izin usaha pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hasil penangkaran di dalam negeri.
D.Prosedur untuk Memperoleh Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak Dilindungi dan Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi Hasil Penangkaran ked an dari Luar Negeri.
Pemohon :
Mengajukan surat permohonan kepada Dirjen PHKA dengan tembusan kepada Balai KSDA dengan melampirkan :
1.Akte notaries pendirian badan usaha
2.Surat izin usaha perdagangan
3.Surat izin tempat usaha
Dalam hal ini pemohon telah memperoleh izin usaha ked an dari luar negeri dari instansi lain yang terkait maka wajib mengajukan permohonan dengan mendaftarkan izin yang dimilikinya kepada Dirjen PHKA dengan melampirkan fotokopi izin dari instansi terkait tersebut.
Balai KSDA :
1.Membuat berita acara pemeriksaan tempat penampungan tumbuhan dan satwa liar
2.Membuat rekomendasi kepada Dirjen PHKA
Dirjen PHKA :
Menerbitkan keputusan tentang izin usaha pengedar tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dari hasil penangkaran ked an dari luar negeri.
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar