Minggu, 24 Maret 2013

Undang-Undang Santet

Undang-undang santet saat ini sedang ramai diperbincangkan, pro dan kontra atas rancangan undang-undang santet ini terus bermunculan. Bagi para pendukung rancangan undang-undang santet tersebut, akan diberlakukannya undang-undang tersebut diharapkan akan memberikan tambahan perlindungan kepada masyarakat, namun tidak sedikit mereka yang berpendapat bahwa masuknya rancangan undang-undang tentang santet tersebut tidak masuk akal. Selain sulit membuktikan pelaku atau orang yang mengaku bisa santet, undang-undang tersebut juga dianggap tidak profesional dan tidak mendidik.
negara yang memiliki undang-undang santet
Praktek Santet (Ilustrasi) sumber

Pasal tentang Santet  dalam RKUHP sendiri diatur dalam pasal 293, dimana disebutkan, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa, dan seterusnya, ayat berikutnya apabila dilakukan untuk mencari keuntungan atau mata pencaharian hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman yang sudah dijatuhkan," jelas Miko ketika dihubungi Sindonews, Minggu (24/3/2013). 

Negara yang punya undang-undang santet atau sihir salah satunya adalah Arab Saudi. Di Arab Saudi dikenal beberapa jenis sihir yaitu sihir rofidah, sihir sufi, sihir Maroko, sihir Jawa, sihir Oman, sihir Arab Saudi, dan sihir Vodoo (Afrika). Diantar sihir itu sihir Jawa yang berasal dari indonesia dianggap paling berbahaya setelah sihir vodoo (Afrika). Pakar dan peneliti Sihir Arab Saudi Nashir bin Shalih Al Muzaini mengatakan bahwa sihir Jawa banyak dilakukan oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Indonesia (sumber kompasiana.com)

Macam-macam santet di Indonesia, istilah-istilah santet di Indonesia ada bermacam-macam namun pada umumnya praktek santet bisa ditafsirkan sebagai penggunaan kekuatan ghaib untuk berbuat kejahatan atau menjahati orang lain baik dengan perantaraan dukun santet (orang yang mengaku bisa ilmu santet) ataupun dilakukan sendiri. Istilah santet memiliki makna yang hampir serupa dengan teluh, guna-guna, parang maya, dan sebagainya. Macam-macam jenis santet ini sudah umum di Indonesia, dibeberapa daerah bahkan memiliki jenis dan nama santet tersendiri yang sudah menciri khas.

Tulisan ini tidak bertujuan untuk membuat anda harus percaya akan ilmu santet, sebagai orang yang beragama kita memiliki tuhan. Namun dalam agama khususnya Islam Sihir adalah hal yang bukan mengada-ada. Kebaradaan sihir sudah ada sejak jaman dahulu dan mempelajari apalagi mempelajarinya adalah di larang. Sekali lagi semua dikembalikan kepada diri masing-masing.

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: Maret 24, 2013

3 komentar:

maryanto_raharjo mengatakan...

saya setuju undang-undang santet dibuat. Mengenai prosedur penyidikan seyogyanya ditangani yg profesional di bidangnya

mohd amien mengatakan...

buat Undang_Undang Santet,,, di indonesia blm ada y gan ??? :v

muhammad jumani mengatakan...

Baru sebatas rancangan atau rencana..

Posting Komentar

 

mjumanion