Pertanyaan :
Jelaskan pengertian limbah!Jawaban : Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).
|
Limbah di TPA |
Pertanyaan :
Bahaya apakah yang akan timbul jika limbah tidak dikelola dengan benar?Jawaban : Bahaya yang dapat ditimbulkan oleh limbah cukup beragam, tergantung dari jenis dan karakteristiknya diantara bahaya limbah adalah sebagai berikut ;
1. Menyebabkan keracunan
2. Menyebabkan korosif (perkaratan) pada logam
3. Bersifat reaktif yang dapat menimbulkan ledakan, menghasilkan gas bersifat racun dsb.
4. Memancarkan radiasi khususnya untuk limbah radioaktif yaitu jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pertanyaan :
Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis limbah berdasarkan Jenis Zatnya, Sumbernya, Wujudnya dan tingkat bahayanya !Jawaban :1. Pengelompokan Limbah berdasarkan kandungan jenis zatnya.
Zat kimia ada 2 yaitu Zat kimia organic adalah zat kimia yang mengandung unsur hidrokarbon (unsur hydrogen dan unsur karbon), dan zat kimia anorganik adalah zat kimia yang tidak mengandung hidrokarbon. Maka Limbah juga ada:
a). Limbah Organik: Limbah yang mengandung unsur hidrokarbon yaitu unsur hydrogen dan unsur carbon ( limbah yang berasal dari bahan makhluk hidup). Misal: Sisa kotoran hewan, sampah daun, sisa makanan, kertas bekas (berasal dari bahan kayu), plastic-plastik (berasal dari faksi minyak bumi hasil pelapukan makhluk hidup dalam waktu lama), kain bekas (dari sutra).
Dari segi teknis Limbah organic: limbah yang mudah diuraikan oleh organisme. Limbah plastik, kertas, kain bukan limbah organik karena susah diuraikan oleh organisme meskipun mengandung zat kimia.
Manfaat dari limbah organik: membuat kompos. Kompos : pupuk yang berasal dari hasil pelapukan sampah organik oleh organisme.
b). Limbah Anorganik: limbah yang selain mengandung zat-zat kimia anorganik, juga mengandung zat kimia organikyang sulit diuraikan oleh organisme. (besi, kaca, plastic, kaleng, kemasan makanan, kertas, sisa proses pemupukan)
2. Pengelompokan limbah berdasarkan wujudnya.
a). Limbah berwujud padat (sampah): Struktur bentuk yang relative tetap dan kalau dipegang terasa padat. Jenis dari limbah padat:
1). Limbah padat organic yang mudah busuk (sampah sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, dedaunan) dapat dipakai untuk kompos.
2). Limbah padat organic yang tidak mudah busuk (kertas, kain, batang kayu) maka perlu pendaurulangan dan limbah anorganik yang tidak mudah busuk (karena tersusun atas unsure-unsur jenis logam, sulit untuk diolah secara biasa, memerlukan perlakuan dan keahlian khusus : besi-besi tua, sampah kaleng, dll)
3). Limbah padat berupa debu (Meski ukurannya kecil tapi termasuk kedalam sampah padat, karena memilii partikel yang tetap): dari kebakaran hutan dan gunung berapi yang meletus dan akan menggganggu jangkauan pandangan dan saluran pernafasan.
b). Limbah berwujud Cair: bentuk sesuai tempatnya. Umumnya dibuang ke saluran air: sungai, danau, kolam, laut. Jenis-jenisnya:
1). Limbah cair domestic: berasal dari kegiatan rumah tangga, restoran, penginapan. Contoh: Air sabun, air cucian, tinja, sisa makanan yang berwujud cair. Air bekas mandi dan cucian adl limbah yang paling berbahaya karena senyawa penyusunnya sukar teruraikan oleh mikroorganisme.
2). Limbah cair idustri: berasal dari hasil kegiatan proses produksi barang disuatu industry. Jika jumlahnya melebihi batas ambang sangat berbahaya karena mengandung zat kimia yang sulit diuraikan. Contoh: cairan bekas pencelupan kain di pabrik tekstil, cairan sisa pada industry zat kimia, seperti industry amonia, asam sulfat, sianida, cairan-cairan lain yang berhaya sisa kegiatan industry. Sebelum limbah dibuang haus mengalami tahap pengolahan limbah sehingga ketika dibuang sudah tidak berbahaya.
3). Air hujan yang tercemar,
Penggunaan bahan bakar fosil menimbulkan banyak dihasilkan zat pencemar udara spt: CO2, gas ammonia, gas asam sulfat. Akibat pencemaran udara maka air hujan yg terjadi mengandung zat-zat tersebut.
c). Limbah berwujud gas: Limbah gas : limbah yang keberadaannya di udara/ lapisan atmosfer bumi. Berasal dari pembakaran minyak bumi (bensin,solar, minyak tanah dll). CO2 dari proses kehidupan : penyebab terbesar terjadinya pemanasan global (global warming). Limbah gas: limpah paling cepat masuk ketubuh kita karena kita bernafas. Menanganinya: mengurngi yang berakbat pada limbah gas, mendaur ulang CO2 dengan menanam pepohonan. Untuk limbah yang lain:
1). Oksida karbon: dari proses pembakaran senyawa yang mengandung atom karbon (pembkaran bahan bakar, kayu, lilin). CO2 jika kadar konsentrasinya tinggi (10-20) % menyebabkan pusing-pusing, pingsan karena darang kekurangan O2 dan kelebihan CO2. Gas CO: gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan beracun, kadar di udara 0.1 bpj (bgn per juta). Jika mencapai 100bpj menyebabkan pusing, lelah, sesak nafas dan pingsan. Jika melebihi waktu 4 jam menyebabkan kematian. Hal ini karena hemoglobin lebih mudah mengikat CO disbanding O2.
2). Oksidda Belerang: dari pembakaran bahan bakar kendaraan motor, asap industry, pembakaran batu bara. Contoh gas belerang dioksida (SO2). Dan belerang trioksida (SO3). Batas maksimal di udara 0.0002 bpj. Sifat nya tidak berwarna, bau tajam.
3). Oksida Nitrogen:Nitrogen monoksida (NO:tidak berwarna &tidak bau), Nitrogen Dioksida (NO2: gas tidak berwarna dan tidak bau), Amonia (NH3: gas tidak berwarna dan bau). Batas kadar diudara 0,001 bpj.
4). Gas Hidrokarbon (CxHy): proses pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar minyak bumi dan dari proses penguapan minyak bumi.
d). Limbah Suara: Limbah yang berupa gelombang bunyi yang merambat diudara, yang dapat dihasilkan dari mesin kendraan,mesin pabrik, perlatan elektronik (TV, Radio), dll. Kadar limbah suara yang dapat ditoleransi adalah 80 dB
3. Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan PP RI No. 18 th 1999 ttg pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dimaksud Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Limbah B3 dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a). Sumbernya : dibagi 3 jenis yi limbah B3 dengan sumber spesifik, Limbah B3 dengan sumber tidak spesifik, dan limbah B3 dengan sumber bahan kimia tumpuhan, kadaluarsa, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik
b). Uji Karakteristik: PP RI No.85 Thn 1999 ttg pengelolaan limbah B3 bahwa suatu uji dilakukan di laboratoium, jika limbah mengandung dalah satu/ lebih sifat dan/atau salah satu atau lebih pencmar yang melebihi ambang batasnya dapat dikategorikan sebagai limbah B3. Sifat-sifat nya adalah:
1). Mudah meledak pada suhu dan tekanan standar ( 25o C, 760 mmHg)
2). Mudah terbakar, bersifat reaktif, bersifat korosi
3). Menyebabkan infeksi
4). Beracun berdasarkan TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)
c). Uji Toksikologi
1). Sifat akut: Uji hayati untuk mengukur hubungan dosis respons antara limbah dengan kematian hewan uji, untuk menetapkan nilai LD50.
2). Sifat Kronik: Uji toksik, mutagenic, karsinogenik, teratogenik, dll dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah berdasarkan pertimbangan factor-faktor tertentu.
d). Bentuk fisiknya: dapat diidentifikasi berdasarkan sifat racunnya (toksin).
Sifat racun dari limbah B3 dapat digolongkan sbb: Bentuk padat, cair dan gas. Untuk mengurangi LImbah B3 dengan Reduce ( pengurangan jumlah limbah B3), Rause ( Penggunaan ulang limbah B3 yang dihasilkan), recycle ( Pendaur ulangan limbah B3). Standar baku pengolahan lahan terkontaminasi yang dimiliki Kementerian Negara Lingkungan HIdup adalah : KepMen LH N0. 128 Th 2003 ttg tata cara dan persyaratan tekhnis pengolahan limbah minyak bumi dan tanah terkontaminasi oleh minyak bumi secara biologis, namun belum ada baku mutu untuk pengelolaan tanah terkontaminasi limbah B3 dari kontaminan senyawa lainnya.
Baku Mutu pengelolaan Limbah B3 yang sudah ada yi baku mutu total kadar maksimum limbah B3 dan TCLP di LepDal No.04/09/1995tentang tata cara persyaratan penimbunan hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan limbah B3 dapat secara otomatis atau langsung dijadikan acuan sebagai pengganti baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah B3. Baku mutu total Kadar Maksimum Limbah B3 dan TCLP dalam keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 04/09/1995 tidak bias mewakili nilai batas terkontaminasi LImbah B3.
Total Kadar Maksimum limbah B3 : Baku mutu untuk menentukan apakah suatu limbah B3 termasuk kategori landfill kelas I,II, atau III, Sedangkan uji TCLP : Uji untuk mengukur kadar/ Konsentrasi parameter dalam lindi dari limbah B3 dan menunjukan angka layak tidaknya limbah untuk di landfill.
Penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 dari industry, baku mutu dalam Kep dal N0. 04/09/1995 hanya digunakan untuk menangani kasus tertentu, spt pengangkatan (clean up) bunker limbah B3 dari bekas painting sludge dari kegiatan industry otomotif.