Selasa, 24 Desember 2013

Pengumuman Hasil CPNS 2013 Kab. Katingan Di tunda

Pengumuman hasil CPNS 2013 Kab. Katingan yang seharusnya di umumkan hari ini dibatalkan, sebagaimana yang tertulis dalam sebuah judul kolom berita yang dimuat salah satu koran ternama di Kalimantan Tengah. Kabar tersebut tentu saja membuat banyak pelamar yang sudah menantikan terbitnya pengumuman hasil tes CPNS 3 November 2013 lalu kecewa. 
Pengumuman CPNS Katingan Di Batalkan

Padahal dalam situs Kemenpan dan BKN disebutkan pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2013 di semua daerah termasuk Katingan akan di gelar hari ini (24 Desember 2013). Para peserta CPNS pun mempertanyakan alasan penundaan pengumuman tersebut. Salah satu peserta tes dalam akun Facebook BKD Katingan mengaku kecewa, menurutnya pemerintah Katingan kurang transparan mengenai alasan penundaan pengumuman hasil tes CPNS 2013 tersebut, sedangkan daerah lain semua sudah melaksanakannya. 

Sebenarnya Peserta Tes Kompetesi Dasar CPNS 2013 sistem LJK sudah bisa mengetahui nilai TKD nya melalui beberapa situs seperti 

http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=hasil
http://cpns2013.jpnn.com
http://www.menpan.go.id
http://cpns1.menpan.go.id
http://cpns2.menpan.go.id
http://cpns3.menpan.go.id
http://cpns4.menpan.go.id
http://cpns5.menpan.go.id

Dengan menginput atau memasukan nomor peserta atau nomor regestrasi, maka pelamar CPNS yang telah mengikuti tes bisa mengetahui nilai TKD mereka serta bisa sekaligus mengetahui apakah nilai yang diperoleh telah memenuhi standar passing grade atau tidak. 

Cara lain untuk mengetahui Nilai TKD CPNS 2013 Peserta adalah dengan mengakses website Liputan6.com. Silahkan klik WWW.CPNS.LIPUTAN6.COM . Masukan Nomor Peserta yang tertera di kartu ujian anda, kemudian klik Cari. Maka nama anda akan muncul beserta keterangn Nilai dan status apakah memenuhi Passing Grade atau tidak. Sayangnya disini anda tidak bisa mengetahui peringkat atau hasil keputusan apakah anda lulus CPNS atau tidak. Karena lulus Passing Grade saja belum menjamin anda lulus CPNS. Bagi daerah yang tidak melaksanakan TKB maka sistem rangking akan berlaku, artinya peserta yang lulus Passing Grade akan di urutkan, dan peringkat tertinggi berdasarkan jumlah Kuota Formasilah yang akan dinyatakan lulus PNS. Sebagai gambaran sebuah formasi memiliki kuota 5, sedangkan ada lebih dari 20 peserta yang memenuhi passing grade, maka 5  peserta yang nilainya tertinggi dan memenuhi passing grade lah yang akan lulus. 


ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: Desember 24, 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

mjumanion