Pendaftaran NUPTK Baru berikut saya posting untuk menjawab beberapa pertanyaan pada artikel cara pengajuan NUPTK Secara Online 2013 yang telah di posting sebelumnya. Semoga bisa membantu khususnya anda yang kemaren menanyakan bagaimana cara mendapatkan formulir bagi yang baru ingin mengajukan NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Yang bisa mendapatkan NUPTK adalah : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK (baru)
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Proses cara mendapatkan NUPTK Baru ini adalah cara lama, untuk lebih jelasnya silahkan tunggu Proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya yang akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan diinformasikan dalam waktu dekat di situs http://padamu.kemdikbud.go.id.
Terimakasih sudah membaca Pendaftaran NUPTK Baru Semoga Bermanfaat...
Update :
Sesuai jadwal, sejak tanggal 24 Juni 2013, proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK sudah di buka, namun ada perubahan alamat website yang seharusnya http://padamu.kemdikbud.go.id, sebagai gantinya bisa klik disini.
ARTIKEL TERKAIT:
1 komentar:
instrumen NUPTK itu apa aja??
Posting Komentar