Rabu, 19 Juni 2013

Instrumen dan syarat Pengajuan NUPTK baru

Syarat-Syarat dan Instrumen NUPTK Baru,  Pengajuan NUPTK baru sebaiknya sudah dipersiapkan sejak sekarang. Sebagaimana diumumkan oleh http://padamu.kemdikbud.go.id bahwa  pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Untuk itu mungkin ada sedikit perbedaan syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru tetapi kemungkinan besar instrumen dan persyratan  berkas-berkasnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Syarat dan berkas Pengajuan NUPTK Baru
Instrument dan Syarat NUPTK Baru

Berkas-berkas pengajuan NUPTK Baru yang harus dilengkapi antara lain :

1. Instrumen NUPTK (download Istrumen NUPTK disini)
2. SK Awal atau SK Akhir (GTT / GTY, SK Yayasan / SK Bupati)
3. SK Pembagian tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan aktif melaksanakan tugas
5. Ijazah terakhir

Data pengajuan NUPTK dinyatakan sah dan valid setelah berkas PTK dalam bentuk hard copy diserahkan dan telah diterima oleh operator pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota. Jadi Setelah berkas-berkas di atas sudah lengkap silahkan dibawa ke Dinas Pendidikan setempat untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: Juni 19, 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

mjumanion