Senin, 06 Mei 2013

e-KTP Tidak Boleh Di Fotocopy

Larangan Memotocopy e-KTP atau KTP elektronik sudah beredar. Ternyata Kartu Tanda Penduduk yang sebagian sudah dibagikan kepada masyarakat ini tidak diperkenankan untuk di Fotocopy, karena hal tersebut dapat merusak fisik e-KTP. Untuk itulah agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
Alasan e-ktp tidak boleh difotocopy
e-KTP dilarang di fotocopy

Hal-hal yang dapat merusak e-KTP ini telah disampaikan oleh menteri dalam negeri Gamawan Fauzi dalam surat edarannya yang berbunyi sebagai berikut :

Alasan Larangan memotocopy e-KTP, adalah karena saat di fotocopy chip yang ada bisa rusak.

1.Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2.Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
bentuk chip e-ktp
Chip di dalam E-KTP
3.Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.


Card Reader sebagai alternatif atau pengganti penggunaan Fotocopy telah di sampaikan kepada berbagai pihak seperi Perbankan, Rumah Sakit, Lembaga atau pusat pelayanan masyarakat lainnya agar melengkapi fasilitas pembaca e-KTP atau Card Reader paling lambat akhir tahun 2013. Karena KTP non elektronik hanya berlaku sampai akhir tahun 2013. Jadi untuk sementara setiap keperluan yang memerlukan bukti KTIP bisa menggunakan fotocopu KTP non Elektronik atau cukup mencatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" e-KTP.

Jika masih ada unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Sumber : Antaranews

Update :
Ternyata Larangan memfotocopy e-KTP lebih dari sekali karena ditakutkan dapat merusak chip data yang ada didalam kartu agak sedikit berlebihan, karena selama fisik kartu tidak rusak maka chip data juga akan aman. Tetapi perlu diperhatikan panas tinggi seperti terpapar sinar matahari terlalu lama, atau sumber panas lain dapat menyebabkan chip tidak bisa terbaca meski kadang hanya sementara. Hal yang hampir bisa dipastikan dapat merusak chip e-ktp adalah rusaknya fisik e-ktp misalnya karena patah, terbakar, distaples, atau tergilas sesuatu. Oh ya mungkin banyak yang juga pada bingung e-ktp saya kok gak ada chipnya, ternyata chipnya itu tertanam di dalam kartu. Coba lihat gambar kedua, atau baca perihal RFID dari sumbernya langsung.

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: Mei 06, 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

mjumanion