Senin, 08 April 2013

Kontroversial Kepemimpinan M. Adung Kukar vs Barito

Kontroversial Keputusan wasit M. Adung dengan menunjuk titik putih di menit-menit akhir laga Mitra Kukar vs Barito Putera menuai banyak kecaman. Kepemimpinan wasit M. Adung yang sempat mendapat pujian oleh komentator pertandingan yang di siarkan langsung oleh salah satu televisi swasta tersebut berubah menjadi celaan manakala wasit yang baru kurang lebih 1 bulan bertugas di ISL 2013 memberikan hadiah penalti untuk Mitra Kukar.

Gol kontroversial Kukar vs Barito lahir dari tendangan penalti yang di eksekusi oleh Esteban Herrera, hadiah penalti tersebut diberikan oleh M. Adung  Esteban terjatuh berada tepat didepan Supriyadi pada saat duel udara. Padahal dari tayangan ulang tidak tampak ada gerakan mendorong bahkan tangan supriyadi tidak menyentuh Esteban Herrera.

Pemain-pemain Barito sangat kecewa terhadap hasil ini. Seperti yang diutarakan oleh Supriyadi. "Nyesak, kepikiran, karena kejadian tepat di hadapan saya," ucapnya menanggapi penalti kontroversial tersebut. Kekecawaan terhadap kepemimpinan wasit juga diutarakan sang kapten, Mekan Nasyrov mengatakan bahwa protes-protes yang ia lakukan selalu diacuhan oleh sang wasit. Ana Supriatna juga angkat bicara. Ia mengaku merasa sedih Barito gagal mencuri point. "Kalau tadi seri, tentu kado terindah untuk ultah saya," ungkapnya.

Pertandingan Barito Putera vs Mitra Kukar sebenarnya sangat menarik, meski peluang-peluang emas lebih banyak dimiliki oleh Mitra Kukar, namun pertahanan Barito Putera cukup apik dan berhasil meredam. Terbukti selama 90 menit pertandingan keduanya bermain bagus. Komentar kekecewaan terhadap putusan wasit tidak hanya muncul dari kubu pendukung Barito Putera, Bartman. Tetapi juga dari pendukung Mitra Kukar dan berbagai pecinta sepak bola di seluruh Indonesia. Pernyataan akan ketidak puasan kepemimpinan wasit M. Adung terus bergulir di situs jejaring sosial diantaranya adalah Facebook dan Twitter. Mereka menuntut pihak PT. Liga Indonesia agar mengusut tuntas dan memberikan sangsi tegas jika terbukti bersalah.
 

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: April 08, 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

mjumanion