Minggu, 27 November 2011

Syarat Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS

Syarat pengangkatan guru honorer menjadi PNS di kemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh akhir pekan lalu di Jakarta, menurutnya agar guru honorer bisa diangkat menjadi PNS maka harus memenuhi dua syarat utama.
syarat guru honorer menjadi PNS, penerimaan guru honerer menjadi PNS
Calon Tenaga Pendidik

"Persoalannya bukan sebatas diangkat atau tidak diangkat, melainkan apakah guru-guru honorer itu memenuhi dua syarat utama," kata Nuh, akhir pekan lalu di Jakarta."
Lalu apa saja dua syarat pengangkatan guru honorer tersebut?, dua syarat tersebut adalah kualifikasi dan kompetensi.


Syarat kualifikasi, Nuh menjelaskan, apakah para guru honorer sudah menempuh jenjang pendidikan D-4 atau S-1. Jika belum, maka guru-guru honorer tidak akan bisa diangkat menjadi guru PNS karena tersandung oleh undang-undang tentang guru dan dosen, yang mensyaratkan guru PNS harus dan telah menempuh program pendidikan D-4 atau S-1.



Syarat kedua agar diangkat menjadi guru PNS, lanjutnya, para guru honorer terlebih dahulu harus lulus uji kompetensi. Tanpa uji kompetensi, menurut Nuh, hasil dari pengangkatan dikhawatirkan akan mengorbankan para peserta didik karena berkaitan dengan kualitas pengajar.

Disampaikan beliau bahwa pemerintah terus berupaya menjamin kesejahteraan para guru, baik guru pegawai negeri sipil, guru swasta, maupun guru-guru honorer. Oleh karena itu, kata dia, terdapat kebijakan mengenai tunjangan profesi dan bantuan untuk guru nonpegawai negeri sipil (non-PNS).


Akan tetapi, guru-guru non-PNS, khususnya para guru honorer, baru menerima seluruh tunjangan tersebut jika memenuhi dua syarat utama, yaitu kualifikasi dan kompetensi.
Sumber : Tribun News

Baca Juga : Syarat Guru Untuk Jadi PNS 2013 Harus punya ijazah PPG

ARTIKEL TERKAIT:

mjumani, Updated at: November 27, 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

mjumanion