Senin, 28 Maret 2016

Kebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016

Mjumani.net - Beredarnya kabar bahwa akan ada perubahan aturan sertifikasi guru membuat para guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi penasaran. Mereka berharap kebijakan sertifikasi guru di tahun 2016 ini tidak terlalu sulit.
Pola Baru PPG 2016

Sebagaimana yang pernah di ungkapkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata pada 2015 lalu, kedepan, penilaian kinerja guru (PKG) akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk tunjangan profesi/sertifikasi. Hal tersebut menurutnya mengacu pada permenpan RB No 16 Tahun 2009, Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan tunjangan profesi (sertifikasi) akan berbasis kepada kinerja guru.

Beberapa perubahan kebijakan untuk sertifikasi guru tahun 2016 antara lain :
1. Sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan dengan dua pola yaitu ;
a. Pola PF dan PLPG  untuk guru yang di angkat sampai dengan 30 Desember 2005
b. Pola SG-PPG untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015

2. Beban Belajar PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit) dengan alokasi waktu
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru Paud (TK/RA) =  44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor= 30 T : 60 P

3. Pola SG-PPG 2016 akan menggunakan sistem in on in on, yaitu 
a. In di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1
b. On kembali ke sekolah untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan
c. In di Kampus untuk melaksanakan WS-2 dan
d. On kembali ke sekolah selama untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.

4. Penyelenggaran sertifikasi berbasis program studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013

6. Kriteria penetapan peserta PLPG di urutkan menurut skala prioritas
a. Nilai UKG
b. Usia
c. Masa kerja
d. Golongan kepangkatan

Berikut ini merupakan info sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).

1. Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.

2. Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT).  Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang  (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun  terakhir);
f. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi
sbb:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2) Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h. Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 tentang Guru.

3. Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan program studi yang terakreditasi, minimal memiliki izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/ Guru Tetap Yayasan (GTY);
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f. Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat  Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

4. Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sergur tahun 2016;

5. Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 karena pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;

6. Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan peserta PLPG;

7. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon peserta diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;

8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menghapus nama calon peserta yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
c. melakukan pelanggaran disiplin;
d. mutasi ke jabatan selain guru;
e. mutasi ke kabupaten/kota lain;
f. mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g. pensiun;
h. sudah memiliki sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

9. Calon peserta sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;

10. Calon peserta sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sbb:
a. Skor UKG tahun 2015;
b. Guru yang mengikuti re-sertifikasi karena perubahan kuri- 
kulum (untuk pola PF dan PLPG);
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta kelahiran atau buktilain yang sah;
f. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g. Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing);

11. Data peserta sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan peserta sergur 2016;

12. Penetapan bidang studi sergur 2016 berdasarkan mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti karena bidang studi sertifikasi ini akan terus melekat pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;

13. Bagi peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi dapat menetapkan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;

14. Penetapan peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;

15. Setiap calon peserta sergur 2016 diminta untuk membuat Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:
a. bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan menerima sanksi jika terbukti tidak benar;
b. khusus bagi calon peserta sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.

16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan dibiayai dengan dana dari pemerintah;

17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan dibiayai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);

18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing adalah sbb:
a. Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c. Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e. Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f. Khusus bagi peserta sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan:
 (1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung; 
(2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki; 
(3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan; 
(4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan 
langsung;
g. Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.

19. Khusus untuk daerah Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.

20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).


Baca SelengkapnyaKebijakan Baru Sertifikasi Guru 2016
mjumani, Updated at: Maret 28, 2016

Minggu, 27 Maret 2016

Rumah Hobbit Ala Bandung

“The Hobbit”?? Yaa…, Film bergenre adventure ini merupakan hasil karya J. R. R. Tolkien yang diangkat dari novel fantasi dengan alur cerita dongeng. Dalam cerita tersebut, perkampungan kaum Hobbit yang indah dan asri merupakan hasil reka imajinasi si penulis. Salah satu tipe rumah Hobbit yang bisa dilihat dari luar dan dalamnya pada film ini adalah rumahnya Frodo dan Bilbo Baggins. Di film itu, rumah ciri khas kaum Hobbits yang berupa lubang-lubang di tanah ini terlihat sangat nyaman dan hangat selayaknya rumah manusia pada umumnya.
Wisata rumah hobbit


Tak perlu jauh-jauh ke Selandia Baru jika hanya ingin berfoto di rumah Hobbit. Rumah kecil yang khas dengan warna oranye dan berpintu bundar ini kini dapat ditemui di Farm House Lembang. Farm House merupakan salah satu tempat rekreasi keluarga yang menyuguhkan pesona bak Negara-negara eropa. Letaknya yang berada di dataran tinggi dan konsep bangunan yang bergaya eropa membuat pengunjung enggan untuk beranjak dari tempat ini. Jika mengunjungi Farm House pada hari libur, maka cekrek..cekrek .Ya.. suara kamera akan terdengar di mana-mana. Farm House memang membuat para pengunjung serasa dimanjakan akan keindahan suasana sekeliling yang sangat mendukung untuk ber-selfie ria karena banyak spot menarik untuk dijadikan background foto. Tidak mengherankan jika hampir disetiap sudut banyak pengunjung yang saling antri untuk mendapatkan spot foto terbaik.
Beberapa spot di dalam Farm House memberikan suasna yang berbeda-beda. Pemandangan pertama yang langsung menyapa begitu kita masuk adalah tempat penyimpanan susu sapi berukuran besar. Selanjutnya pengunjung akan menemui banyak hal yang cantik dan artistik dari tempat ini seperti air terjun buatan dan jalan asri yang di kiri-kanannya dibatasi dinding yang tampaknya terbuat dari bagian akar pepohonan yang dilengkapi dengan beberapa tempat duduk dari kayu berpelitur yang nyaman. Selain itu, pengunjung dapat membeli berbagai souvenir di dalam rumah imut yang juga digunakan sebagai pintu masuk ke halaman dengan pohon-pohon pinus kecil. Spot berikutnya adalah air mancur buatan dengan background rumah bergaya eropa. Di dalam rumah tersebut juga tersedia berbagai souvenir yang dapat dibeli sebagai buah tangan untuk keluarga dirumah. Bergeser sedikit ke sisi kanan, pengunjung bisa melihat rumah Hobbit dari taman di atas yang lagi-lagi terdapat bangun bertingkat ala eropa. Jika ingin ke Rumah Hobbit, maka harus turun terlebih dahulu, sambil menuju kesana, pengunjung bisa menukarkan tiket masuk dengan susu segar khas Farm House atau dengan sosis bakar. Untuk harga tiket masuk cukup terjangkau, 20.000 rupiah saja. Cukup murah bukan untuk berwisata ke Eropa-nya Bandung ;).Disana terdapat aneka hewan kecil yang dapat dipegang seperti iguana, anak landak, hingga sugar glyder. Atau, berfoto menggunakan kostum tradisional Eropa. Sebagai tempat wisata yang menamai dirinya sebagai Farm House, tempat ini memang ditata ala perdesaan Eropa yang lengkap dengan ternaknya seperti kelinci, burung, biri-biri, sapi, dan kuda. Pengunjung pun dipersilakan untuk memberi makan dan memegang binatang-binatang itu. Rumah Hobbit sendiri terletak di area Petting Zoo, Farm House Lembang. Warnanya oranye dengan pintu bulat hijau. Ukurannya kecil, atapnya hampir setinggi orang dewasa.
Setelah lelah berkeliling, pengunjung ngerasa lapar dan haus? Tenang, disini tersedia cafe yang menyediakan makanan dan minuman. Lapar dan haus pun teratasi ;). Area Petting Zoo sendiri memang tidak terlalu luas, jadi terkadang untuk masuk ke area ini agak sedikit berdesakan. Jika mengunjungi tempat ini di saat weekend, maka harus sabar ya.., Sabar cari tempat parkir, sabar antri buat nukarin tiket, dan sabar buat selfie, haha.. Semoga setelah pulang dari Farm House pengunjung jadi orang yang penyabar ya, hehe..:D
Akses ke Farm House 
Jika pepatah mengatakan ‘banyak jalan menuju roma’, begitu juga dengan akses menuju ke Farm House. Terdapat beberapa rute yang dapat digunakan untuk sampai ke tempat ini.
1. Rute terdekat dari Dago:
a. Pengunjung yang sudah tau daerah dago bisa langsung menuju ke jalan Setiabudhi melalui jalan cihampelas.
b. kuti jalan Setiabudhi yang menuju arah Lembang. Jaraknya kurang lebih 10 km dari jalan Setiabudhiuntuk sampai ke Farm House. Di sepanjang jalan itu banyak penjual kelinci, ini salah satu tPengunjung pengunjung sudah dekat dengan destinasi. Kemudian, jika telah lewat RM Saung Pengkolan (biasdobndha ada bus Persib parkir), nah, dari situ lokasinya sudah dekat. Cirinya di pinggir jalan ada plang "Farmhouse Susu Lembang" dimana ada banyak akar-akar pohon besar sebagai pajangan.
c. Kemudian, pengunjung dapat masuk ke dalam dengan membeli tiket terlebih dahulu. Dan …….Welcome to Farm House…;)
2. Rute lain (melalui Tol Pasteur)
Pengunjung yang berasal dari Jakarta dan membawa mobil pribadi, bisa melalui Tol Cipularang dan keluar dari gerbang Tol Pasteur, lalu belok menuju Jalan. Sukajadi terus ke Jalan. Dr. Setiabudhi, terus ke atas melewati kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Ikuti jalan tersebut hingga sampai ke tujuan yang kurang lebih 10 km lagi. Dan Farm House ada di sebelah kanan jalan.
3. Alternatif Transportasi
a. Sementara bila pengunjung menggunakan jasa angkutan kereta api dari Jakarta, Pengunjung bisa turun di Stasiun Bandung, dan naik angkutan umum Stasiun - Lembang atau Ciroyom - Lembang.
b. Jika dari Teminal Leuwipanjang, naik saja bus kota ke Terminal Ledeng. Dari seberang Terminal Ledeng naik angkot ke arah Lembang yang hanya beberapa menit perjalanan.
c. Jika dari Terminal Cicaheum, naik angkot jurusan Cicaheum - Ledeng. Dari seberang Terminal Ledeng naik angkot jurusan ke Lembang.

Alamat Farmhouse Lembang :
Jln. Raya Lembang Nomor 108, Cihideung
Kabupaten Bandung Barat
Telepon: 022-82782400 
Jam Operasional: pukul 09.00 - 21.00 WIB
Agar saat berlibur semuanya lancar tanpa ada kendala, pastikan pengunjung telah memepersiapkan segala sesuatunya sebelum berangkat dan selalu berdoa ;)
‘Happy Holiday Everyone”

Written by: Andri Suarna

Baca SelengkapnyaRumah Hobbit Ala Bandung
mjumani, Updated at: Maret 27, 2016
 

mjumanion